Dalam wawancara dengan wartawan PersdaNetwork, Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh memberi tahu bahwa pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi pada akhir Maret 2008 ini. Strategi yang akan digunakan pihak Menkominfo yaitu dengan menyiapkan tiga layer untuk pemblokiran.
Metode Pemblokiran tiga layer ini dimulai dengan pendekatan perorangan. Pada level ini dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat. Software untuk pemblokiran dapat di akses secara gratis di website Depkominfo, dan juga akan dibagikan secara langsung kepada masyarakat. Pada tahap ini disebut bottom level atau grass root layer.
Yang kedua adalah medium layer. Depkominfo akan melakukan kerjasama dengan jaringan yang ada seperti kampus, sekolah dan kantor-kantor serta departemen. Pemblokiran akan dilakukan melalui sistem admin dari institusi tersebut.
Sedangkan pada layer ketiga, pemerintah akan berkerjasama dengan para penyedia profider internet atau biasa dikenal ISP (Internet Service Provider). Jadi nantinya pada ISP sendiri langsung dipasang filter bernama IIX (Indonesia Information Exchange). Dengan cara pemasangan filter melalui tiga layer tersebut, diharapkan dapat meminimalisasi seseorang dapat mengakses hal-hal yang tidak benar, demikian ungkap Menkominfo.
Diharapkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat segera di luncurkan. Jadi nantinya jika ada pelanggaran dalam memanfaatkan tehnologi informasi dapat ditindak dengan tegas. Sanksi hokum terhadap pelaku nantinya tidak akan jauh beda seperti halnya mereka yang melakukan pelanggaran pidana, termasuk didalamnya seperti menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya nanti akan dibentuk tim wach content yang akan memperhatikan secara serius isi dari website yang ada di Indonesia. Jadi jika ada pengguna yang nakal dengan isi situsnya, sepertinya harus bersiap-siap menghadapi blokiran dari pemerintah langsung. Semoga hal ini berdampak baik bagi masa depan bangsa Indonesia. Jadi situs yang benar-benar negatife saja yang ditindak, tetapi diharapkan tidak membatasi ekpresi bebas dari pengguna internet apalagi melakukan pembatasan ekspresi.
Sumber : Kompas.com/VM